News
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas usai Dipenjara 1 Tahun akibat Penodaan Agama
- Penulis : Maulana
- Rabu, 17 Juli 2024 22:06 WIB

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas usai Dipenjara 1 Tahun akibat Penodaan Agama (ANTARA)
Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.***
Sumber: ANTARA