DECEMBER 9, 2022
News

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas usai Dipenjara 1 Tahun akibat Penodaan Agama 

image
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas usai Dipenjara 1 Tahun akibat Penodaan Agama (ANTARA)

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.***

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait