COS - 02 Agustus 2023 Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dit"> COS - 02 Agustus 2023 Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dit"> COS - 02 Agustus 2023 Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dit"> COSMOABC.COM - cosmoabc.com
DECEMBER 9, 2022

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara 

image
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan terancam hukuman 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama. (Sindonews)

COS - 02 Agustus 2023 Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dirinya terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini. Menurut Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Panji didakwa dengan berbagai pasal.  "Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Akibat perbuatannya, kata Duhandani, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. "Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya. Setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut, status tersangka ditetapkan.  "Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik). Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," katanya. "Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprint penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," sambungnya. Menurut Djuhandani Rahardjo Puro, pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji.  "Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," katanya. (Fa, Sdn, Cos)

Berita Terkait