Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil Rp 9 triliun karena Al-Zaytun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 16 Agustus 2023 04:09 WIB
COS - 16 Agustus 2023 Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu diajukan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan pondok pesantren Al-Zaytun. "Kasusnya (terhadap Ridwan Kamil) Rp 9 triliun total Rp 9 triliun PN Bandung, dilansir detikJabar, Selasa (15 Agustus 2023). Sutardi belum mau membeberkan isi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil. Dia mengatakan sidang pertama berlangsung hari ini dan dokumen untuk persidangan akan diajukan di kemudian hari. [caption id="attachment_18227" align="alignnone" width="300"] panji gumilang dan ridwan kamil (tribuncom)[/caption] Menurut dia, Ridwan Kamil mengambil keputusan yang gegabah terkait pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pembentukan tim penyidik yang dianggap menyudutkan Panji Gumilang. Gugatan ini terbatas pada pemeriksaan legalitas nasihat hukum para pihak yang terlibat dalam gugatan. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Tuti Haryati, kemudian mengusulkan agar kedua belah pihak berdamai. Di tempat yang sama pula, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Barat Arief Najmudin mengatakan sidang perdana Panji Gumilang akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Ia mengatakan, Pemprov Jabar siap menghadapi proses hukum. "Melihat dokumen dan surat kuasa, semuanya sudah jelas. Kami akan melanjutkan mediasi, yang akan dijadwal ulang," kata Arief. (Dil,dtk,cos)