Cos - 10 Agustus 2023  Bareskrim Kini Gelar Soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pada Hari Ini"> Cos - 10 Agustus 2023  Bareskrim Kini Gelar Soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pada Hari Ini"> Cos - 10 Agustus 2023  Bareskrim Kini Gelar Soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pada Hari Ini"> COSMOABC.COM - cosmoabc.com
DECEMBER 9, 2022

Bareskrim Kini Gelar Soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pada Hari Ini

image
Panji Gumilang (Beritasatu.com)

Cos - 10 Agustus 2023  Bareskrim Kini Gelar Soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pada Hari Ini Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ditangkap dalam kasus pencucian uang (TPPU) pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kasus ini dijadwalkan untuk hari ini. "Rencana hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksis) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/8/2023). Whisnu mengatakan, judul kasus itu dibuat setelah mewawancarai saksi dan mengumpulkan bukti. Panji Gumilang juga dites pada Senin (7/9). "Tunggu sebentar," katanya. Sebagai informasi, kasus dugaan pencucian uang, korupsi dan penggelapan masih dalam penyelidikan. Panji diperiksa pada Senin (7/9) sebagai saksi. [caption id="attachment_17865" align="aligncenter" width="935"] Panji Gumilang (Beritasatu.com)[/caption] Berdasarkan pemeriksaan, Wishnu mengatakan Panji mentransfer semua transaksi yang diketahuinya. "Tidak ada (ditolak). Setiap transaksi dia transfer sepengetahuannya,” kata Brigjen Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023). Whisnu mengatakan, Panji Gumilang adalah Ketua Dewan Pengurus Pondok Pesantren Indonesia (YPI), badan yang menaungi Al-Zaytun.  Ia mengatakan, Panji Gumilang telah menyatakan bertanggung jawab atas seluruh transaksi dana tersebut. “Makanya kami melakukan proses menyeluruh terhadap Pak Panji Gumilang yang mengatakan sebagai ketua pengurus bertanggung jawab atas seluruh transaksi keuangan di Yayasan Pondok Pesantren Agama Indonesia,” ujarnya. Spanduk tersangka penistaan ​​agama Di sisi lain, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan ​​agama. Panji juga ditahan di Lapas Bareskrim Polri. Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Panji Gumilang dijerat Pasal 14(1) UU No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a(2) juncto Pasal 28(2) UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,  dengan ancaman hukuman maksimal dari 10 tahun penjara. penjara.  Bareskrim Kini Gelar Soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pada Hari Ini (Dyp, Dtk, Cos)

Berita Terkait