Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas usai Dipenjara 1 Tahun akibat Penodaan Agama
- Penulis : Maulana
- Rabu, 17 Juli 2024 22:06 WIB
COSMOABC.COM - Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bebas usai dipenjara 1 tahun akibat penodaan agama. Pembebasan itu dilakukan pada Rabu 17 Juli 2024.
Terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.
"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto dalam keterangan yang diterima di Indramayu, Rabu.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Robianto menyebutkan Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak perlu melakukan melakukan wajib lapor.
"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujarnya.
Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.
Baca Juga: Polri Duga Dana BOS Ponpes Al-Zaytun Mengalir ke Rekening Panji Gumilang
"Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari," katanya.
Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2023.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
Baca Juga: Bareskrim Kini Gelar Soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pada Hari Ini
"Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.
Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.***