COS - 27 Juli 2023 Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) "> COS - 27 Juli 2023 Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) "> COS - 27 Juli 2023 Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) "> COSMOABC.COM - cosmoabc.com
DECEMBER 9, 2022

Pemeriksaan Kembali Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama

image
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. (Sindonews)

COS - 27 Juli 2023 Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang , Kamis (27/7/2023) hari ini. Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama . "Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Panji Gumilang diketahui sudah diperiksa penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Usai memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Penyidik ​​Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana lainnya dalam kasus tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE. Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.  Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (Fa, Sdn, Cos)  

Berita Terkait