DECEMBER 9, 2022
International

Turki Resmi Gugat Israel ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida di Gaza

image
Demonstran Israel saat Proklamirkan Hari Perlawanan terhadap Pemerintah Benjamin Netanyahu (ANTARA) 

Pasal itu menyatakan "hak" untuk melakukan intervensi, dan Pengadilan menerima atau menolak berdasarkan pemberitahuan resmi setelah meninjau pernyataan para pihak.

Jika Mahkamah menerima intervensi berdasarkan Pasal 63, penafsiran Mahkamah dalam kasus tersebut juga mengikat negara yang melakukan intervensi.

Sejauh ini Nikaragua hanya menggunakan Pasal 62, Palestina menggunakan Pasal 62 dan 63, sedangkan Kolombia, Libya, Meksiko, dan Spanyol hanya menggunakan Pasal 63 untuk membuat pernyataan mengenai penafsiran Konvensi Genosida.

Baca Juga: Presiden Turki Klaim Politik Dunia Berubah Tajam di Tengah Kekosongan Kekuasaan

Meski Turkiye akan menerapkan Pasal 63, negara itu juga berhak melakukan intervensi berdasarkan Pasal 62.

Pada tahap selanjutnya dari kasus ini, Turkiye dapat mengajukan permintaan intervensi baru berdasarkan Pasal 62 atau mengubah pernyataan dan pemberitahuannya berdasarkan Pasal 63.

Dengan melakukan intervensi, negara-negara memandu Pengadilan dalam menafsirkan Konvensi Genosida dan menentukan status genosida di Gaza, sehingga memberikan tekanan hukum dan politik pada Pengadilan dalam mengidentifikasi tindakan Israel.***

Baca Juga: Inggris Setop Penerbitan Lisensi Ekspor Senjata Baru ke Israel saat Timur Tengah Memanas 

Halaman:
1
2
Sumber: Anadolu

Berita Terkait