Turki Resmi Gugat Israel ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida di Gaza
- Penulis : Maulana
- Kamis, 08 Agustus 2024 06:34 WIB
COSMOABC.COM - Turki pada Rabu 7 Agustus 2024 menyerahkan dokumen sebagai pihak penggugat dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel, yang mana sebelumnya perkara tersebut telah diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Berkas yang disiapkan oleh Turki akan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap jalannya penyelidikan perkara ini.
Anadolu mengumpulkan berbagai dampak, ruang lingkup, dan pengaruh selanjutnya dari langkah intervensi Turkiye sebagai negara penggugat ketujuh, setelah Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan Spanyol, dalam kasus genosida tersebut.
Baca Juga: Presiden Turki Klaim Politik Dunia Berubah Tajam di Tengah Kekosongan Kekuasaan
Keikutsertaan Turkiye sebagai penuntut dalam perkara genosida di Gaza diharapkan menjadi intervensi yang paling signifikan, memiliki arti penting secara simbolis dan kemungkinan akan mendorong negara-negara regional lainnya untuk bergabung.
Dokumen tersebut diharapkan dapat mendukung kasus Afrika Selatan dan memperjelas penerapan Konvensi Genosida terhadap tindakan Israel di Gaza sejak 1 Oktober. 7.
Negara dapat melakukan intervensi terhadap suatu perkara di ICJ berdasarkan Pasal 62 Statuta ICJ.
Baca Juga: Inggris Setop Penerbitan Lisensi Ekspor Senjata Baru ke Israel saat Timur Tengah Memanas
Dasar pertama adalah “permohonan intervensi,” yang bergantung pada Pasal 62 Statuta ICJ, yang memperbolehkan suatu negara untuk meminta izin melakukan intervensi jika negara tersebut yakin bahwa negara tersebut mempunyai kepentingan hukum yang terpengaruh oleh hasil kasus tersebut.
Berdasarkan Pasal 62 Statuta ICJ, intervensi memerlukan persetujuan Pengadilan dan negara harus membuktikan kepentingan hukum tertentu yang terpengaruh oleh hasil kasus tersebut.
Berdasarkan Pasal 62, negara dapat melakukan intervensi terhadap pihak-pihak yang “berpartisipasi” atau “tidak berpartisipasi” serta membuat pernyataan, berpartisipasi dalam persidangan, dan menyerahkan bukti di ICJ.
Baca Juga: Presiden Palestina Klaim Ismail Haniyeh Dibunuh Israel untuk Perpanjang Perang di Gaza
Selain itu, berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ, “deklarasi intervensi” memungkinkan negara membuat pernyataan umum mengenai penafsiran Konvensi Genosida, bukan berdasarkan fakta spesifik dari perselisihan tersebut.
Pasal itu menyatakan "hak" untuk melakukan intervensi, dan Pengadilan menerima atau menolak berdasarkan pemberitahuan resmi setelah meninjau pernyataan para pihak.
Jika Mahkamah menerima intervensi berdasarkan Pasal 63, penafsiran Mahkamah dalam kasus tersebut juga mengikat negara yang melakukan intervensi.
Sejauh ini Nikaragua hanya menggunakan Pasal 62, Palestina menggunakan Pasal 62 dan 63, sedangkan Kolombia, Libya, Meksiko, dan Spanyol hanya menggunakan Pasal 63 untuk membuat pernyataan mengenai penafsiran Konvensi Genosida.
Meski Turkiye akan menerapkan Pasal 63, negara itu juga berhak melakukan intervensi berdasarkan Pasal 62.
Pada tahap selanjutnya dari kasus ini, Turkiye dapat mengajukan permintaan intervensi baru berdasarkan Pasal 62 atau mengubah pernyataan dan pemberitahuannya berdasarkan Pasal 63.
Dengan melakukan intervensi, negara-negara memandu Pengadilan dalam menafsirkan Konvensi Genosida dan menentukan status genosida di Gaza, sehingga memberikan tekanan hukum dan politik pada Pengadilan dalam mengidentifikasi tindakan Israel.***