DECEMBER 9, 2022
News

Terbukti Korupsi di Kementan, SYL Resmi Divonis 10 Tahun Penjara 

image
SYL resmi divonis 10 tahun penjara usai melakukan korupsi di Kementan (ANTARA)

Selain itu, SYL banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Baca Juga: Rencana Hapus Julukan Gotham City, Bandung Malah Jadi Lahan Korupsi CCTV

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.***

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait