COS - 2 Agustus 2023 Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan "> COS - 2 Agustus 2023 Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan "> COS - 2 Agustus 2023 Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan "> COSMOABC.COM - cosmoabc.com
DECEMBER 9, 2022

7 Hal yang Diketahui Kabasarnas Dugaan Korupsi Menggunakan Kode 

image
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.(detikcom)

COS - 2 Agustus 2023 Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Direktur TNI Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus korupsi proyek Basarnas. Bahkan, ada aliran suap ke Marsdya TNI Henri Alfiandi yang dikodekan sebagai “dana pesanan”. "Puspom TNI sudah tingkatkan kasus ini ke penyidikan dan sudah menetapkan pejabat TNI yang mengatasnamakan HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7). Agung mengatakan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto saat ini sudah ditahan. Keduanya, lanjut Agung, telah menjalani pemeriksaan ketat.  “Akibatnya, dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik ​​Puspom TNI meningkatkan penyidikan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua perwira aktif TNI atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Marsda Agung Handoko.

  1. Sheriff Basarnas dan Coorsmin dari Sheriff Basarnas ditahan
Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya akan ditahan mulai malam (31 Juli). Penahanan dilakukan di Lapas Militer TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma. "Malam ini kami juga akan menahan mereka berdua dan menempatkan mereka di Rutan Militer Posko TNI Angkatan Udara di Halim," katanya. Lebih lanjut, Agung berharap pihaknya dapat terus bekerja sama dengan KPK, khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai TNI. Hal itu sejalan dengan tugas Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. “Perlu saya tambahkan bahwa dalam hal ini, dengan kewenangan Panglima TNI, diharapkan koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK dapat terus dijalin dengan baik di masa-masa mendatang, terutama di masa-masa mendatang. terkait TNI. personel,” katanya.
  1. “Bagi hasil” hampir 1 miliar rupiah
Marsda Agung Handoko mengungkapkan adanya suap dari pengusaha swasta untuk Marsdya Henri Alfiandi. Jumlah yang disebut "bagi hasil" itu bernilai hampir Rp 1 miliar. “Benefit sharing bisa jadi istilah ABC-nya,” kata Marsda Agung Handoko. ABC memanggil Marsda Agung Handoko Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai koordinator Kabasarnas. “Bagi hasil” tersebut telah diserahkan kepada pihak swasta bernama Marilya atau Mari/Meri selaku Senior Manager PT Intertekno Graphic Sejati. Uang ini diyakini terkait dengan pembelian proyek alat pendeteksi puing-puing.  [caption id="attachment_16276" align="alignnone" width="300"] Ketua KPK Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko konpers terkait OTT Basarnas(detikcom)[/caption] “ABC menerima uang dari Kak Meri sebesar Rp 999.710.400 juta pada Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di halaman parkir salah satu bank di Mabes TNI AL, demikian keterangan pihak bank. ABC, uang ini merupakan profit sharing atau bagi hasil yang menyediakan mesin pencari kerja bagi korban rongsokan yang diselesaikan oleh PT Intertekno Graphic Sejati,” kata Agung Handoko. Di Puspom TNI, Letnan Kolonel Arif mengaku tujuan pemberian uang Meri adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan tunjangan dari pekerjaan yang telah diselesaikan. Arif Budi Cahyanto bertanggung jawab untuk menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenang tender dan progres pekerjaan proyek. ABC juga telah menghubungi pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Itu menerima "dana komando" dari sektor swasta.  “Mengatur pengeluaran dana komando terkait operasi di Basarnas dan melaporkan penggunaan dana komando ke Kabasarnas,” ujarnya.
  1. Letnan Kolonel ABC menerima uang atas perintah Kepala Basarnas
Puspom TNI mengatakan, Letnan Kolonel Afri menerima uang itu atas perintah Marsdya Henri. Perintahnya adalah menerima uang tunai hampir 1 miliar rupee. "ABC menerima sejumlah uang sebagaimana tersebut di atas atas perintah Kepala Basarnas," kata Marsda Agung Handoko. Ia mengatakan, Letnan Kolonel ABC mendapat perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, ABC menemui Executive Chairman PT Intertekno Graphic Sejati bernama Marilya yang menyerahkan uang tunai hampir Rp 1 miliar. “ABC menerima dana dari Kak Mery sebesar Rp 999.700.400,- pada Selasa (25 Juli) sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran bank Mabes TNI,” ujarnya. 
  1. Pimpinan Basarnas dan Koordinator Basarnas diadili di pengadilan militer
Danpuspom TNI Marsekal Agung Handoko mengatakan, pemeriksaan Marsdya Henri Alfiandi dan Lt. Kol. Afri dibawa sesuai dengan waktu kejadian. Akibatnya, Marsdya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Afri diadili oleh tentara. "Pertama-tama, saya ingin menjawab bahwa kami melakukan penyelidikan ini secara sementara. Jadi ketika kasus ini dilakukan oleh HA, dia masih aktif sebagai prajurit TNI," kata Agung.  Maka, lanjut Agung, prosesnya dibawa ke pengadilan militer. “Oleh karena itu, prosedur peradilan berada di bawah yurisdiksi peradilan militer,” lanjutnya. Lebih lanjut, Agung mengatakan akan menangani masalah tersebut semaksimal mungkin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK. “Kedua, tentu kami akan tangani kasus ini semaksimal mungkin dengan terus berkoordinasi dengan KPK, terkait apa yang dilaporkan ke KPK dan bersama kami kejadian yang terjadi dari tahun 2021 hingga 2023. Makanya kita akan telusuri," imbuhnya.
  1. Coorsmin Kabasarnas mempelajari 43 soal
Coorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto diduga melakukan suap di Basarnas. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan Letkol Afri diperiksa dengan 43 pertanyaan terkait kasus tersebut. “Ada sekitar 43 pertanyaan untuk ABC dan HA masih berjalan,” kata Agung. Menurut dia, informasi yang diperoleh Letkol Afri sesuai dengan hasil pemeriksaan pribadi. Sementara itu, Direktur Utama Basarnas Marsdya TNI Henri Alfian masih dalam pemeriksaan. [caption id="attachment_16277" align="alignnone" width="300"] Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.(detikcom)[/caption] “Apa yang kami dapatkan dari ABC ini sejalan dengan apa yang selama ini dilirik swasta. HA tetap berjalan tentunya, tapi arahnya sudah benar,” katanya.
  1. Puspom TNI selidiki aliran 'dana pesanan'
Marsda Agung Handoko menjelaskan kode 'dana komando' pemberian suap kepada Pimpinan Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Agung mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut. “Kami ingin menambah sedikit lagi, jadi dari segi aliran modal, kami terus menggali lebih dalam,” kata Agung. Agung mengatakan pihaknya masih menyelidiki kedua tersangka tersebut. Timnya tidak bisa mengungkapkan unsur-unsur penyelidikan. "Tadi kami sampaikan, sampai malam ini kami masih mencari. Seperti yang kami sampaikan, Ketua KPK sudah melakukan pemeriksaan dokumen sehingga kami belum bisa pindah ke sini," kata pria ini.
  1. Firli menyinggung pembiayaan aset untuk TNI
Presiden KPK Firli Bahuri menghadiri acara pengumuman Direktur TNI Basarnas Marsdya, Henri Alfiandi dan Koordinator Komando Basarnas, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus korupsi Basarnas di Mabes TNI. Dalam kesempatan tersebut, Firli menyampaikan terima kasih kepada jajaran TNI yang telah bekerja sama menangani kasus korupsi. “Seluruh pegawai KPK mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI yang secara cepat dan bertahap menangani kasus dugaan korupsi di Basarnas, melalui penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menerima suap untuk pembelian barang dan jasa yang telah kami serahkan sebelumnya,” kata Firli. Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Basarnas. Dua di antaranya dikelola oleh Puspom TNI. "Bersamaan dengan penangkapan lima tersangka, dua orang binaan Puspom TNI dan tiga pemberi suap juga ditangkap KPK," katanya. “Antara KPK dan TNI, hal ini tentunya merupakan wujud nyata sinergi organisasi dan upaya membersihkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari praktik korupsi,” lanjutnya. Firli berharap kerja sama kedua instansi ini dapat terus berlanjut. Dia kemudian mengisyaratkan kerja sama di bidang lain, termasuk yang terkait dengan manajemen penyitaan. “Begitu pula kerjasama antara KPK dan TNI diwujudkan dalam pengelolaan barang sitaan, penjarahan hasil tindak pidana korupsi berupa penggunaan status berupa penetapan subsidi dan penggunaan aset yang kita miliki,” jelasnya. . Firli mengaku mendatangi Mabes TNI AD untuk menyerahkan hak pakai lahan seluas 54 hektare di berbagai lokasi. Nanti juga dikeluarkan untuk TNI AU. “Akhirnya saya dan Danpuspom TNI bersama KSAU, Marsekal Fajar juga menggunakan dan mengidentifikasi sejumlah aset milik negara untuk digunakan TNI AU,” ujarnya.  (Dil,dtk,cos)

Berita Terkait