DECEMBER 9, 2022

Puan Yakinkan PDIP Kawal Terus Kasus Dugaan Korupsi Ismail Thomas

image
Puan Maharani. (Foto: Dok. Istimewa)

Cos - 17 Agustus 2023 Ismail Thomas, anggota Fraksi PDIP di DPR RI, ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan. Puan Maharani, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), menegaskan bahwa partainya akan terus menyelidiki kasus Thomas. "PDIP tengah mengikuti kasus yang terjadi," kata Puan usai menghadiri Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Madam mengatakan bahwa mereka belum melakukan apa-apa tentang penetapan tersangka Thomas. Sebaliknya, mereka akan memprosesnya setelah proses hukum Thomas selesai. "Bagaimana nantinya, Kita akan melanjutkan setelah proses gelar perkaranya selesai," imbuh Puan. Ismail Thomas Tersangka Anggota DPR Ismail Thomas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung. Thomas diduga telah lakukan pemalsuan dokumen pertambangan. "Terkait dengan perilisan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8). Ismail Thomas adalah Bupati Kutai Barat dari tahun 2006 hingga 2016. Sekarang dia juga anggota Komisi I DPR RI. Dia saat ini ditahan oleh Kejaksaan Agung selain ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari berikutnya hingga 3 September 2023," kata Sumedana. Selain itu, Kejagung akan menyelidiki status uang sebesar Rp 27 miliar yang diberikan kepada beberapa individu, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Duduk Perkara Perkara ini berkaitan dengan PT Sendawar Jaya membuat surat palsu yang digunakan dalam persidangan. Kasusnya berhubungan dengan skandal Jiwasraya yang diusut oleh Kejagung. PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, perusahaan milik Heru Hidayat, yang didakwa oleh Kejagung karena skandal Jiwasraya. Kejagung juga disebut sebagai tergugat dalam gugatan yang dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut detailnya: Penggugat: PT Sendawar Jaya Tergugat: 1. PT Gunung Bara Utama 2. Soebianto Hidayat 3. Tandrama 4. Aidil Adha 5. Abdul Hatta 6. Edi 7. PT Batu Kaya Berkat 8. PT Black Diamond Energy Turut Tergugat: Kejaksaan Agung Singkatnya, gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan. Puan Yakinkan PDIP Kawal Terus Kasus Dugaan Korupsi Ismail Thomas (Fa, Dtk, Cos)

Berita Terkait