DECEMBER 9, 2022
International

Jaksa ICC: Tidak Ada Dasar Hukum Penangguhan Penangkapan Netanyahu

image
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menyatakan pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding dihentikan. /ANTARA

COSMOABC.COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat, 29 November 2024 menyatakan bahwa pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding dihentikan.

Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Karim Khan meminta agar banding Israel ditolak karena untuk keputusan itu, pada saat ini tidak dapat diajukan banding, meskipun banding mungkin diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Pada Rabu, 27 November 2024 lalu, Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding atas keputusan Kamar Praperadilan I terkait "tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma."

Baca Juga: Pengadilan Inggris akan Tentukan Sikap Soal Penangkapan Netanyahu

Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Menyatakan atas keputusan itu tidak dapat diajukan banding, Khan menjelaskan keputusan tersebut menyatakan Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma.

Namun, tantangan semacam itu dapat diajukan setelah kondisi tersebut terpenuhi.

Baca Juga: Netanyahu Isyaratkan Serang Kembali Lebanon Meski Gencatan Senjata

Ia mengatakan "Keputusan ini bukan keputusan 'berkaitan dengan yurisdiksi' dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta."

"Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan," tambah Khan.

"Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan."

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.

Halaman:
1
2
Sumber: Anadolu

Berita Terkait