Dirjen: Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Pelanggaran Berat HAM
- Penulis : Maulana
- Kamis, 10 Oktober 2024 16:42 WIB

"Kami mendesak adanya langkah serius dalam memastikan bahwa hak-hak anak tidak hanya sekadar dilindungi di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk dengan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan pembenahan sistem perlindungan anak," kata dia.
Ditjen HAM, kata Dhahana, terus berkomitmen dalam memastikan terwujudnya P5HAM melalui berbagai program strategis, salah satunya SIMASHAM, yakni layanan pengaduan yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara cepat dan transparan.
Ia berharap agar seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga, dan organisasi sosial dapat berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.
Baca Juga: Enam Pemain Judi Online dan Terpidana Pelecehan Dicambuk di Aceh Barat
"Dengan komitmen bersama, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa, bebas dari kekerasan dan kejahatan seksual," pungkas Dhahana.
Sebelumnya, kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus pelecehan sejumlah anak oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan yang ada di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Oktober.
Sosok pelaku lain tersebut adalah pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.
"Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade Ary.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban. ***