Dirjen: Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Pelanggaran Berat HAM
- Penulis : Maulana
- Kamis, 10 Oktober 2024 16:42 WIB

COSMOABC.COM - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra menegaskan bahwa pelecehan terhadap anak di panti asuhan yang berlokasi di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Banten merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran berat HAM.
"Peristiwa ini bukan hanya sebuah pelanggaran pidana, melainkan juga pelanggaran berat terhadap HAM, terutama hak-hak anak," kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dhahana mengatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan.
Baca Juga: Enam Pemain Judi Online dan Terpidana Pelecehan Dicambuk di Aceh Barat
"Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi," ucapnya.
Dirjen HAM mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan menyeluruh.
Selain itu, dia mengingatkan selain penegakan hukum, negara juga berkewajiban untuk memastikan adanya pemulihan yang layak bagi para korban, termasuk layanan psikososial dan kesehatan serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pemulihan ini, kata Dhahana, harus dengan pendekatan yang berbasis hak asasi manusia. Dalam hal ini, kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama.
Menurut dia, kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar yang ketat dalam memberikan keamanan, pendidikan, dan perlindungan yang layak bagi setiap anak yang diasuhnya.
Lebih lanjut Dhahana mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal HAM, berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya hak-hak anak di Indonesia.