Prancis Kecam Israel karena Membenarkan Kelaparan di Gaza
- Penulis : Maulana
- Kamis, 08 Agustus 2024 17:20 WIB
COSMOABC.COM - Prancis menyatakan kemarahan dan mengecam pernyataan Kepala Otoritas Keuangan Israel sayap kanan Bezalel Smotrich yang mengatakan tindakan untuk membuat warga Palestina di Gaza kelaparan sampai mati merupakan hal yang bisa dibenarkan.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Kamis, Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan keheranan yang mendalam atas komentar Smotrich di sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh harian Hayom Israel.
Smotrich berkata bahwa “tidak seorang pun akan membiarkan kami menyebabkan 2 juta warga sipil mati kelaparan meskipun itu mungkin dibenarkan dan bermoral sampai para sandera kami dikembalikan.”
Baca Juga: Presiden Palestina Klaim Ismail Haniyeh Dibunuh Israel untuk Perpanjang Perang di Gaza
"Prancis meminta pemerintah Israel untuk mengutuk keras pernyataan yang tidak dapat diterima ini," kata pernyataan kementerian tersebut.
Kementerian Luar Negeri Prancis menekankan bahwa Israel harus mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 26 Januari untuk melakukan segala yang mungkin guna mencegah tindakan genosida selama operasi militernya di Gaza.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada 2 juta warga sipil dalam kondisi darurat di Gaza merupakan kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional.
Baca Juga: Turki Resmi Gugat Israel ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida di Gaza
Hal itu merujuk kepada pernyataan Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan yang mengatakan bahwa mencegah penyaluran bantuan dapat dianggap sebagai kejahatan.
Kementerian itu juga menunjukkan pentingnya mencapai gencatan senjata mengingat adanya risiko ketidakstabilan di kawasan tersebut dan jumlah korban jiwa yang tidak dapat diterima.
“Tindakan kemanusiaan yang ditukar dengan tindakan kemanusiaan dapat dibenarkan secara moral, tetapi apa yang dapat kita lakukan? Kita hidup dalam realitas tertentu saat ini,” ucapnya.
Baca Juga: OKI Klaim Israel Harus Sepenuhnya Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Ismail Haniyeh
Israel menentang putusan ICJ untuk mencegah genosida dengan tidak mengizinkan bantuan kemanusiaan yang memadai untuk mencapai Gaza, menurut Amnesty International.
Israel telah memberlakukan blokade yang melumpuhkan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas yang menyebabkan seluruh penduduk wilayah itu berada di ambang kelaparan.
Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel juga menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutalnya yang berkelanjutan di Gaza.
Hampir 40.000 warga Palestina telah tewas sejak Oktober lalu, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 91.600 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.***