Indonesia Desak Inggris Gunakan Wewenang di DK PBB untuk Isu Palestina dan Gencatan Senjata Gaza
- Penulis : Maulana
- Sabtu, 27 Juli 2024 12:50 WIB
COSMOABC.COM - Indonesia mendesak Inggris menggunakan wewenangnya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk terus mengawal isu Palestina dan mendorong gencatan senjata permanen di Jalur Gaza.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, Sidharto R. Suryodipuro.
Menurutnya, keputusan dan tindakan anggota tetap DK PBB seperti Inggris menjadi kunci untuk mencegah memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina, khususnya Jalur Gaza, akibat agresi Israel yang tak kunjung berhenti sejak 7 Oktober 2023.
“Sebagai anggota tetap DK PBB, Inggris juga memainkan peranan penting dalam upaya mengakui Negara Palestina dan memuluskannya sebagai anggota PBB,” ujar Sidharto saat mewakili Indonesia pada Pertemuan para Menlu ASEAN dengan Menlu Inggris David Lammy di Vientiane, Laos, Jumat waktu setempat.
Sebagaimana pernyataan Kemlu RI yang diterima di Jakarta, Dirjen Kemlu RI juga menegaskan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan isu Israel-Palestina serta mengakhiri konflik berkepanjangan di Timur Tengah.
Ia turut menyoroti pentingnya komitmen Inggris untuk tetap mendukung kerja badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, dan badan-badan PBB lainnya dalam melaksanakan tugasnya bagi menyelesaikan isu Palestina.
Baca Juga: Kelompok Pejuang Palestina Klaim Pidato Benjamin Netanyahu Penuh Kebohongan dan Fitnah
Indonesia merupakan satu dari sejumlah negara yang mendorong Majelis Umum dan DK PBB memenuhi permintaan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
Pasalnya, ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Belanda, Jumat 19 Juli 2024, menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Hakim ketua ICJ Nawaf Salam, usai menegaskan bahwa pengadilan PBB itu mempunyai wewenang untuk mengeluarkan fatwa hukum mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina, menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban negara itu berdasarkan hukum internasional.
Baca Juga: Palestina Kecam Standar Ganda IOC kepada Israel di Olimpiade Paris 2024
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi "de facto" yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata dia menambahkan.
Untuk itu, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya, mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan.***