Sah! Mahkamah Internasional Putuskan Permukiman Ilegal Israel di Palestina Langgar Hukum Internasional
- Penulis : Maulana
- Sabtu, 20 Juli 2024 14:46 WIB
COSMOABC.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) telah resmi memutuskan bahwa permukiman ilegal Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Hal itu disampaikan oleh Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat 19 Juli 2024 waktu setempat dalam pengadilan PBB.
Pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Baca Juga: Hamas Kecam Niat Israel untuk Dirikan Permukiman Baru di Tepi Barat Palestina
Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu.
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.
Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Baca Juga: Indonesia Kutuk Niat Israel Sahkan Permukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, katanya menambahkan.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, yakni Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), dan Uni Afrika-- membahas isu tersebut.
Baca Juga: Inggris Kecam Legalisasi Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat Palestina
Delegasi Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal sebab penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi harapan terakhir bagi solusi dua-negara.***