Indonesia Kutuk Niat Israel Sahkan Permukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina
- Penulis : Maulana
- Senin, 01 Juli 2024 10:01 WIB
COSMOABC.COM - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengutuk keras rencana Israel yang mengesahkan lima pos organisasi Yahudi di Tepi Barat, Palestina. Sebab, Israel dinilai telah melanggar hukum internasional.
“Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus-menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X, Senin 1 Juli 2024.
Bersama komunitas internasional, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan mengimplementasikan solusi dua negara.
Baca Juga: Kenya Rusuh, Kemlu Indonesia Pastikan 99 WNI Selamat
Kabinet Israel pada Kamis, menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Palestina.
Kantor penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan pada hari Jumat bahwa kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk menentang pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.
Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman.
Baca Juga: Lebanon Desak Israel Stop Serangan Berulang ke Negaranya
Pos-pos permukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa persetujuan dari otoritas Israel.***