DECEMBER 9, 2022
News

Penyebab Hasyim Asy'ari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI 

image
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP RI karena Lakukan Asusila (Foto: Wikipedia )

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.***

Baca Juga: Sempat Krisis Dalam 3 Bulan Lalu, Air Bersih Yang Ada Di Rusun Petamburan Jakpus Kini Kembali Normal

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait