Penyebab Hasyim Asy'ari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI
- Penulis : Maulana
- Rabu, 03 Juli 2024 17:30 WIB
COSMOABC.COM - Penyebab Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua KPU RI akan dibahas Cosmoabc.com di artikel ini.
Seperti diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI per hari ini, Rabu 3 Juli 2024. Dengan demikian, Hasyim tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI.
DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Ia dinilai telah melakukan tindakan asusila.
Baca Juga: Sempat Krisis Dalam 3 Bulan Lalu, Air Bersih Yang Ada Di Rusun Petamburan Jakpus Kini Kembali Normal
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Baca Juga: Ada Demo Buruh, Simak Rekayasa Lalin Sekitar Patung Kuda Jakpus Hari Ini
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Baca Juga: Bawaslu Saat Ini Adukan KPU Ke DKPP: Tarung Dengan Adu Pendapat, Tapi Saling Menghargai
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Baca Juga: Breaking News! Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP RI karena Lakukan Asusila
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.***