KPU cabut laporan penggalangan dana kampanye pada Pemilu 2024
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 31 Mei 2023 07:14 WIB
COS - 30 Mei 2023 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan laporan sumbangan dana kampanye atau LPSDK untuk Pemilu 2024 telah dihapus. Sebab, LPSDK tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, menurut Idham. “LPSDK dibubarkan karena tidak diatur dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat Komisi II (RDP) DPR, Senin (29/5/2023) di YouTube Komisi II DPR. Idham menjelaskan pencabutan LPSDK karena memotong musim kampanye 2024. Menurut KPU, jadwal penyerahan LPSDK sulit diatur karena durasi kampanye yang singkat. Padahal, musim kampanye 2024 akan lebih singkat dari pemilu sebelumnya. Kini masa kampanye hanya 5 bulan, mulai November hingga Februari 2024. “Sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa iklan 70 hari dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024,” ujarnya. [caption id="attachment_5886" align="alignnone" width="800"] Ilustrasi Pemilu (perludem)[/caption] Di sisi lain, KPU mengklaim pencoretan LPSDK karena informasi dana kampanye sudah masuk dalam Laporan Pendanaan Kampanye Pertama (LADK) dan Laporan Slip Pembiayaan Kampanye (LPPDK). Selain itu, Idham mengumumkan bahwa penyumbang dana kampanye harus berasal dari kelompok yang berbadan hukum. Menurutnya, keputusan tersebut telah diverifikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Peristiwa Keuangan (PPATK). “Pendana kampanye yang berasal dari kelompok dibentuk undang-undang untuk memudahkan pelacakan sumber pendanaan dan menghindari kelompok fiktif,” kata Idham. “Terkait isu strategis ini, berdasarkan rekomendasi PPATK kepada KPU,” ujarnya. KPU cabut laporan penggalangan dana kampanye pada Pemilu 2024(cos) (Anr,nkc, cos)