Inggris Kecam Legalisasi Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat Palestina
- Penulis : Maulana
- Senin, 01 Juli 2024 21:54 WIB

Kawasan yang ditetapkan sebagai "Area B" di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.
Usulan Smotrich secara khusus membahas pengakuan dan pengaturan lima pos terdepan permukiman sebagai tanggapan atas pengakuan resmi lima negara terhadap Palestina sebagai negara setelah pecah perang di Gaza pada 7 Oktober tahun lalu.
Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia, dan Armenia telah resmi mengakui negara Palestina, khususnya setelah perang Israel yang menghancurkan Gaza berlangsung sejak Oktober 2023.
Baca Juga: Inggris Desak Perdamaian Aantara Rusia-Ukraina Harus Diwujudkan Sesuai Syarat Kiev
Pos-pos permukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa persetujuan dari otoritas Israel.
Kabinet Israel juga diharapkan membahas pencairan dana pajak kepada Otoritas Palestina di bawah tekanan dari AS dan Uni Eropa.***