Kiat Memilih Klinik Kecantikan yang Tepat Menurut Dokter Kulit
- Penulis : Maulana
- Kamis, 19 Desember 2024 17:29 WIB
COSMOABC.COM - Dokter spesialis kulit dari Rumah Sakit Polri Said Soekanto Jakarta memberikan sejumlah kiat untuk memilih klinik kecantikan yang aman.
“Sebaiknya kita memang mempercayakan masalah kesehatan kulit kita pada yang ahli. Kita harus yakin dulu, apakah yang memberikan treatment pada kulit saya sudah tersertifikasi atau tidak,” kata dr. Umi Rinasari, MARS, Sp.D.V.E., FINSDV, FAADV dalam sebuah acara momfluencer gathering di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Menanggapi terkait isu klinik kecantikan abal-abal, Umi menyarankan masyarakat untuk lebih cerdas memilih klinik kecantikan yang akan dipakai pelayanannya. Hal tersebut dikarenakan kulit merupakan bagian terluar tubuh yang perlu perlindungan ekstra.
Baca Juga: 3 Rahasia Minuman Alami untuk Kulit Glowing: Segar, Sehat, dan Mudah Dibuat!
Masyarakat dapat memilih klinik kecantikan yang mempekerjakan para ahli di bidang perawatan kulit. Tentunya ahli-ahli itu sudah harus tersertifikasi dan berkompeten agar masalah kulit yang dikeluhkan dapat tertangani sesuai prosedur medis dan ilmu pengetahuan yang ada.
Selain tersertifikasi, hal lain yang perlu diperhatikan adalah kemampuan ahli atau dokter tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya training (pelatihan) yang telah dilewati.
“Begini, kulit itu adalah kulit kita, harapan saya, masyarakat dapat lebih cerdas untuk memilih dokter yang kompeten,” ucap Umi.
Baca Juga: Dokter Kulit: Terapi Dermaroller Harus Dilakukan oleh Profesional
Umi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh begitu saja oleh konten atau informasi yang disebarkan pemengaruh (influencer) di media sosial.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan dan produk perawatan kulit.
Heru mengatakan masyarakat harus memastikan bahwa klinik kecantikan yang dikunjungi memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelum setuju menjalani perawatan.
Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada semua produk yang hendak dibeli dan beredar di pasaran maupun e-commerce.