Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan oleh Parlemen
- Penulis : Maulana
- Sabtu, 14 Desember 2024 18:49 WIB

COSMOABC.COM - Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu, 14 Desember 2024 melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024, yang kemudian gagal.
Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.
Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.
Baca Juga: Media Korut Soroti Kegagalan Upaya Penerapan Darurat Militer di Korsel
Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.
Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemakzulan.
Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan.
Baca Juga: Beijing Kecam Korsel karena Salahkan China atas Krisis Domestik
Supaya dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.
Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu, 7 Desember 2024 lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.
Menyusul kegagalan tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada Kamis, 12 Desember 2024.
Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024. Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh sang presiden pada 4 Desember 2024 pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.