KemenPPPA Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus
- Penulis : Maulana
- Selasa, 29 Oktober 2024 20:23 WIB
COSMOABC.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi berinisial R (18) setelah mengikuti kegiatan orientasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di Kota Jambi.
"Langkah cepat perlu diambil untuk mencegah kasus serupa tidak terulang. Kekerasan, sekecil apa pun dan terhadap siapa pun, tidak dapat dibiarkan, terutama tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ratna Susianawati menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi dan modus-nya pun beragam.
Baca Juga: KemenPPPA Pantau Penanganan Kasus Pencabulan Santri di Ponpes Agam
Ia menekankan bahwa perguruan tinggi menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang harus berperspektif pada korban.
Menurut dia, upaya pencegahan dapat dilakukan dengan sosialisasi masif dan diskusi terkait relasi kuasa, kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual di kampus, yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Kasus ini telah dilaporkan dan kini dalam penanganan Polda Jambi, dengan tersangka berinisial MR (19) yang saat ini ditahan di Polda Jambi. ***