DECEMBER 9, 2022
Nasional

Menkominfo Tegaskan Larang Platform Perdagangan Temu Masuk Indonesia

image
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam wawancara cegat di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta. /ANTARA

Menurut dia aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada.

“Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” ucap Fiki.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, nilai ekonomi digital UMKM dapat mencapai Rp4.531 triliun pada 2030, mengingat potensi peningkatan akses pasar yang lebih luas dalam ekosistem digital. ***

Baca Juga: Kemkominfo : Mesir Tawarkan Perusahaan Indonesia Investasi Pusat Data

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait