Menkominfo Tegaskan Larang Platform Perdagangan Temu Masuk Indonesia
- Penulis : Maulana
- Rabu, 02 Oktober 2024 06:04 WIB
COSMOABC.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan melarang platform perdagangan Temu yang berasal dari China untuk masuk ke Indonesia guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
"Kita tetap larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan," ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa.
Budi Arie mengatakan Temu tidak bisa masuk ke pasar Indonesia karena dapat merusak ekosistem UMKM.
Baca Juga: Kemkominfo : Mesir Tawarkan Perusahaan Indonesia Investasi Pusat Data
Menurut dia, ruang digital seharusnya menjadi sarana bagi pelaku usaha lokal untuk memperoleh keuntungan. Hadirnya Temu dinilai bisa menimbulkan kerugian bagi UMKM.
"Kita enggak akan kasih kesempatan, masyarakat rugi. Kan kita mau jadi ruang digital itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untung, kalau membuat masyarakat rugi buat apa," ujar dia.
Temu adalah platform global cross-border yang berasal dari China. Aplikasi tersebut menggunakan metode penjualan Factory to Consumer (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen).
Metode tersebut dinilai bisa berdampak buruk pada UMKM dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Saat ini Temu telah penetrasi ke 58 negara.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengingatkan bahwa dengan hadirnya aplikasi asing seperti Temu dapat mengancam keberadaan UMKM lokal karena Indonesia hanya akan semakin menjadi pasar bagi barang-barang impor.
"Indonesia hanya dijadikan pasar, akan banyak pelaku usaha yang terancam gulung tikar dan menciptakan PHK massal terutama di sektor industri pengolahan,” ujar Bhima, Sabtu (15 Juni).
Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya Fiki Satari juga tegas menolak masuknya Temu ke Indonesia.
Menurut dia aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” ucap Fiki.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, nilai ekonomi digital UMKM dapat mencapai Rp4.531 triliun pada 2030, mengingat potensi peningkatan akses pasar yang lebih luas dalam ekosistem digital. ***