Entertainment
Polisi Panggil Nikita Mirzani Soal Kasus Aborsi Anaknya
- Penulis : Maulana
- Selasa, 17 September 2024 06:57 WIB

Arsip foto - Artis Nikita Mirzani. /ANTARA
Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.
Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Diduga Aborsi Dua Kali karena Disuruh Pacar
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.***
Sumber: Antara