Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding untuk Kasus Nikita Mirzani
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 12 Januari 2023 07:27 WIB
Ent - 12 Jan 2023 JAKARTA - Kejaksaan Agung (JPU) mengajukan banding atas putusan bebas artis Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito. Banding diajukan hari ini. "Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar di Kejari Serang, Banten, Jumat (30/12/2022). Rezkinil mengatakan pihaknya tidak setuju dengan putusan hakim tersebut. Menurut Rezkinil, kejaksaan akan menunda kasus itu segera setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia. "Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD kembali dan diketahui keberadaannya," katanya. Nikita dibebaskan Nikita Mirzani dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Serang. Hal itu langsung diputuskan dalam rapat setelah saksi korban Mahendra Dito berkali-kali mangkir. Majelis hakim juga menyebut Nikita Mirzani dibebaskan setelah membaca putusan tersebut. Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Serang untuk menyerahkan berkas tersebut kepada JPU atas nama Nikita Mirzani. Keputusan ini diambil setelah musyawarah di majelis. Pengadilan memutuskan untuk segera mengambil keputusan atas masalah tersebut. "Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat, baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," ujarnya. (Nes, Dtk, Ent)