DECEMBER 9, 2022
News

Breaking News! Muhammadiyah Jadi Ormas Keagamaan Kedua yang Terima Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah setelah NU

image
Ilustrasi kegiatan pertambangan (Instagram)

COSMOABC.COM - Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan kedua yang menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah Indonesia setelah NU.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup, Anwar Abbas tadi malam, Rabu 24 Juli 2024.

Anwar memastikan Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. 

Baca Juga: Jokowi Bertemu Ketum Pemuda Muhammadiyah di Istana, Ada Apa Kira-Kira?

Anwar menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat pleno PP Muhammadiyah yang berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2024.

“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Anwar. Persetujuan ini datang dengan beberapa catatan penting, terutama terkait dengan lingkungan dan hubungan dengan masyarakat setempat.

Lebih lanjut, Anwar menekankan bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. 

Baca Juga: Muhadjir Lapor Jokowi soal Usul Muhammadiyah Libur Idul Adha 28 Juni

“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujarnya. Selain itu, Muhammadiyah juga harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.

Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengingatkan bahwa pengelolaan tambang harus memperhatikan perhitungan yang matang dan tidak didasarkan pada emosi semata. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tambah Anwar.

Keputusan Muhammadiyah ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Baca Juga: LSI Denny JA Catat 97 Persen Unggahan soal Pemberian Izin Pertambangan ke Ormas Keagamaan di Media Bernada Netral

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin, 22 Juli lalu.

Dalam rapat pleno dua pekan yang lalu, PP Muhammadiyah mengkaji kebijakan pemerintah soal izin tambang untuk ormas keagamaan dan memutuskan sikap untuk menerima tawaran tersebut. “Muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola,” ujar Anwar Abbas.***

Sumber: PWM Jateng

Berita Terkait