Pertama Kali, Jepang Beri Sanksi ke Pemukim Israel yang Lakukan Kekerasan di Tepi Barat Palestina
- Penulis : Maulana
- Rabu, 24 Juli 2024 06:39 WIB
COSMOABC.COM - Jepang untuk pertama kalinya menjatuhkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat, Palestina.
Kabar tersebut menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang. Sanksi yang diberikan mencakup pembatasan pembayaran dan transaksi modal, demikian menurut pernyataan tersebut.
Pemerintah Jepang menjatuhkan sanksi itu setelah menetapkan Undang-Undang Pertukaran Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri, berdasarkan pertimbangan kabinet.
Baca Juga: Merasa Geram, Korea Utara Kecam Jepang yang Buang Air Olahan Nuklir ke Samudera Pasifik
"Pembekuan Aset untuk pemukim Israel yang terlibat dalam tindakan kekerasan per 23 Juli 2024", kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Penjatuhan sanksi memberikan kontribusi pada upaya internasional untuk mencapai perdamaian internasional yang bertujuan menyelesaikan masalah seputar tindakan kekerasan oleh pemukim Israel di Tepi Barat, serta mengingat langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara besar lainnya, demikian pernyataan itu menambahkan.
"Kami bertekad untuk melanjutkan kerja sama erat dengan komunitas internasional, termasuk negara-negara G7, untuk meminta Israel sepenuhnya menghentikan kegiatan pemukiman," kata Menteri Sekretaris Kabinet Jepang Yoshimasa Hayashi, mengomentari sanksi tersebut pada kesempatan berikutnya. Ini adalah pertama kalinya Jepang memberlakukan langkah-langkah pembatasan terhadap pemukim Israel.
Baca Juga: Gara-Gara Serangan Brutal Israel, Ribuan Pengungsi Palestina di Khan Younis Gaza Melarikan Diri
"Tindakan kekerasan dan perusakan properti oleh beberapa ekstremis sering kali menyebabkan korban jiwa dan telah menjadi masalah serius yang membuat warga Palestina kehilangan tempat tinggal mereka," ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat 19 Juli 2024, pengadilan PBB mengeluarkan pendapat hukum tentang konsekuensi dari pendudukan wilayah Palestina oleh Israel.
Pengadilan Internasional menyatakan bahwa aktivitas pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan merupakan aneksasi.
Baca Juga: Joe Biden Kembali Umbar Janji Manis untuk Akhiri Perang Israel-Hamas di Gaza Palestina
Pengadilan meminta Israel untuk menghentikan kegiatan pemukiman baru dan kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina serta membayar ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan tersebut.
Pada awal Juli, Amerika Serikat (AS) juga memberlakukan sanksi terhadap tiga warga Israel dan lima entitas atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat, dengan mengatakan bahwa Washington sangat prihatin dengan kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat.
AS juga mendesak Israel untuk segera mengambil tindakan terhadap individu dan entitas yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Brutal! 70 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel di Khan Younis Gaza
Departemen Luar Negeri AS juga memperingatkan langkah-langkah akuntabilitas AS yang berkelanjutan jika tidak ada tindakan yang diambil.***