DECEMBER 9, 2022
International

2 Tentara Kongo Dihukum Mati karena Melarikan Diri dari Pertempuran

image
2 Tentara Kongo Dihukum Mati karena Melarikan Diri dari Pertempuran (Reuters)

COSMOABC.COM - Dua tentara Kongo telah dijatuhi hukuman mati setelah mereka melarikan diri dari pertempuran di provinsi Kivu Utara yang dilanda konflik, menurut pengadilan militer setempat pada Jumat kemarin.

Menurut laporan Reuters, tentara Kongo telah memerangi pemberontakan M23 yang didukung Rwanda selama lebih dari dua tahun. Mereka juga memerangi milisi lain di wilayah perbatasan timurnya.

Para pemberontak merebut komune Kanyabayonga yang secara strategis penting minggu lalu.

Baca Juga: Gencatan Senjata Berakhir, Pertempuran Kembali Pecah di Sudan

Putusan tersebut, yang dikeluarkan menyusul hukuman mati terhadap 25 tentara pada hari Kamis, menggarisbawahi keinginan pihak berwenang untuk menunjukkan bahwa mereka tidak akan menoleransi desersi yang telah menyebabkan Kongo berada dalam posisi yang tidak menguntungkan dalam konflik tersebut.

"Persidangan ini memiliki karakter yang bersifat pedagogis dan bersifat menghalangi, yang misinya adalah untuk membuat para prajurit menyadari bahwa melarikan diri dari garis pertempuran tidak akan melindungi mereka, tetapi justru akan membuat mereka menghadapi sanksi yang berat," kata hakim negara bagian Kahambu Muhasa Melissa kepada Reuters.

Pengadilan militer mengatakan pada hari Jumat bahwa salah satu tentara, Kakule Mupasula Raphael, telah meninggalkan garis depan di Kanyabayonga dan melarikan diri. Ia juga dinyatakan bersalah atas pembunuhan anak seorang perwira.

Baca Juga: Imbas Sekolah di Kongo Ambruk, 4 Orang Tewas

Dia mengaku tidak bersalah dan membantah telah membunuh anak tersebut. Dia mengatakan bahwa dia tidak sendirian dalam meninggalkan garis depan.

"Banyak dari kami prajurit yang melarikan diri dari Kanyabayonga ... bahkan komandan kami juga melarikan diri," katanya kepada Reuters. Ia berencana untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Seorang prajurit kedua dituduh melepaskan tembakan ke ambulans yang sopirnya menolak untuk menerimanya saat prajurit tersebut mencoba meninggalkan medan perang. Ia mengaku bersalah dan meminta agar keadaan yang meringankan dipertimbangkan.

Baca Juga: NATO Sebut China Berpotensi Timbulkan Konflik Terbesar Eropa sejak Perang Dunia II

Kongo mencabut moratorium hukuman mati selama lebih dari 20 tahun pada bulan Februari untuk kejahatan termasuk desersi dan pengkhianatan.

"Dengan sistem peradilan yang tidak efisien dan efektif... tindakan pemerintah yang mengerikan ini berarti banyak orang tidak bersalah kini berisiko dieksekusi," Amnesty International memperingatkan.***

Sumber: Reuters

Berita Terkait