Diskusi SATUPENA: Andi Muhammad Asrun Sebut Putusan MK Bersifat Tafsir Beri Jalan Keluar atas Kevakuman Hukum
- Penulis : Maulana
- Jumat, 05 Juli 2024 11:20 WIB
COSMOABC.COM – Pakar hukum Andi Muhammad Asrun menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat tafsir dapat diartikan sebagai upaya memberikan perlindungan konstitusi kepada seorang warga negara akibat ketidakjelasan norma hukum.
Ya, Andi Muhammad Asrun adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, yang menjadi narasumber dalam diskusi daring Hati Pena di Jakarta, Kamis malam, 4 Juli 2024.
Andi Muhammad Asrun bicara dalam diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia, SATUPENA, yang diketuai Denny JA. Diskusi daring itu dipandu oleh Elza Peldi Taher dan Amelia Fitriani.
Baca Juga: Bareng Eka Budianta, Satupena Akan Diskusi soal Sastra, Demokrasi dan Lingkungan Kebudayaan
Dalam diskusi bertema Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan itu, Asrun memaparkan, putusan bersifat tafsir itu telah memberikan jalan keluar terhadap kevakuman hukum, untuk kepentingan praktis ataupun untuk kepentingan memberikan keadilan dalam rangka kepentingan warga negara.
Menurut Asrun, putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan.
“Tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu, sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes),” lanjut Asrun.
Baca Juga: Satupena Akan Diskusi soal Menulis yang Berdampak Bareng Sastrawan Okky Madasari, Catat Waktunya!
Asrun menjelaskan, putusan bersifat tafsir dengan varian seperti itu telah memberikan kepastian hukum dan sekaligus sejalan dengan doktrin “judge-made law”. Putusan tersebut bersifat “self-executing”.
Selain putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan putusan tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), Mahkamah Konstitusi telah menapakkan “palu kewenangannya” menjadi positive legislator atau setidaknya semi positive legislator atau sebagai temporary legislator.
“Hal ini berbeda dengan kedudukan dasar Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator untuk mengimbangi kekuasaan legislatif (pembentuk undang-undang) yang sebagai positive legislator,” ungkap Asrun.
Baca Juga: Sekjen Satupena Satrio Arismunandar Sebut Menulis Harus Berangkat dari Hati agar Menyentuh Pembaca
Secara umum, ungkap Asrun, undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi hanya memuat tiga jenis putusan yaitu: tidak diterima, dikabulkan, dan ditolak.
“Namun, dalam praktik, terdapat beberapa putusan yang menyatakan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional),” sambungnya. ***