SATUPENA Bakal Gelar Diskusi soal Putusan Bertafsir MK untuk Keadilan bareng Andi Muhammad Asrun
- Penulis : Maulana
- Kamis, 04 Juli 2024 05:59 WIB
COSMOABC.COM - Perkumpulan Penulis Indonesia, SATUPENA, akan menggelar acara diskusi soal Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Keadilan bersama narasumber Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun.
Berdasarkan informasi yang didapat Cosmoabc.com, acara diskusi bertajuk Obrolan Hati Pena #139 tentang Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan itu akan berlangsung di Jakarta, Kamis malam, 4 Juli 2024, pukul 19.00-21.00 WIB.
Diskusi tentang Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan akan dipandu oleh Elza Peldi Taher dan Amelia Fitriani.
Baca Juga: Ketua Umum SATUPENA Denny JA Terima Anugerah Literasi Budaya IMLF 2024
Menurut Panitia diskusi, dengan memutus suatu “Permohonan Uji UU atas UUD, dengan Putusan Bertafsir,” Mahkamah Konstitusi telah menciptakan revolusi hukum yang membuka ruang keadilan yang lebih luas kepada warganegara.
Putusan yang bersifat tafsir dari Mahkamah Konstitusi merupakan upaya Mahkamah Konstitusi untuk memberikan perlindungan konstitusi kepada seorang warga negara akibat ketidakjelasan norma hukum.
Putusan tersebut bersifat tafsir karena tidak mengubah norma-norma peraturan perundang-undangan, tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian terhadap orang atau lembaga tertentu, meskipun dapat berlaku secara umum (erga omnes).
Baca Juga: Bareng Eka Budianta, Satupena Akan Diskusi soal Sastra, Demokrasi dan Lingkungan Kebudayaan
Putusan tersebut bersifat tafsir memberikan jalan keluar terhadap kevakuman hukum untuk kepentingan praktis ataupun untuk kepentingan memberikan keadilan dalam rangka kepentingan warga negara.
Putusan tersebut bersifat tafsir karena tidak secara langsung mengubah norma-norma peraturan perundang-undangan, tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian terhadap orang atau lembaga tertentu meskipun dapat berlaku secara umum (erga omnes).
Obrolan Hati Pena akan membahas bagaimana MK memanfaatkan "palu kewenangannya" untuk mengadili dan berperan sebagai legislator sementara.
Baca Juga: Satupena Akan Diskusi soal Menulis yang Berdampak Bareng Sastrawan Okky Madasari, Catat Waktunya!
MK tidak hanya menciptakan putusan hukum tetapi juga memperkuat peran hukum yang dibuat oleh hakim, sehingga meningkatkan keadilan hukum yang inklusif dan adil bagi masyarakat Indonesia.
Acara diskusi ini dapat diikuti pada tautan zoom: https:// s.id/hatipena139. Juga bisa melalui livestreaming: Youtube Channel, Hati Pena TV. Selain itu, lewat Facebook Channel: Perkumpulan Penulis Indonesia – Satupena. Disediakan sertifikat bagi yang membutuhkan.***