BPKN Ingatkan untuk Waspadai Klinik dan Produk Kecantikan Abal-abal
- Penulis : Maulana
- Kamis, 12 Desember 2024 05:48 WIB
COSMOABC.COM - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan dan produk perawatan kulit.
Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap perawatan kulit dan kecantikan, seperti kulit mulus dan wajah glowing, telah memicu maraknya praktik kecantikan ilegal yang berisiko bagi kesehatan.
"Ketika dilakukan oleh orang-orang yang tidak tepat dan tidak memiliki ijazah kedokteran, risikonya sangat besar," kata Heru kepada ANTARA secara daring di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga: Kisah Selly Septiani Dewi, Orang Indonesia Pertama Pencipta Kosmetik Halal di Jepang
Menurut Heru, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa klinik kecantikan yang dikunjungi memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ia menegaskan pentingnya dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak klinik kecantikan tanpa izin dan dokter palsu yang beroperasi di bidang tersebut.
Selain itu, Heru juga menyoroti penggunaan produk skincare yang banyak beredar di e-commerce maupun di pasaran, dan mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dari BPOM serta memastikan kandungan dalam produk tersebut aman, tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan tubuh.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat dengan Jarum
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap promosi operasi kecantikan, seperti operasi hidung atau dagu, yang belakangan marak ditawarkan, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memilih dan memastikan prosedur tersebut dilakukan oleh dokter ahli dengan izin praktik yang jelas.
Bahkan untuk prosedur yang dilakukan di luar negeri, masyarakat tetap diminta memverifikasi legalitas penyedia layanan di negara tersebut.
BPKN juga mendukung BPOM dalam mengawasi peredaran produk-produk kecantikan ilegal, baik melalui inspeksi pasar maupun penelusuran di e-commerce.
Produk tanpa izin edar yang ditemukan diminta untuk segera di-take down, tapi pengawasan ini memerlukan kesadaran konsumen untuk tetap waspada terhadap produk yang beredar.