Facebook Denny J.A's World Siarkan Quick Count Live 7 Provinsi Terbesar, Ini Link Live Streaming-nya
- Penulis : Maulana
- Rabu, 27 November 2024 08:30 WIB

Quick Count LSI Denny JA juga sudah hadir sejak pilkada pertama di Indonesia tahun 2005. Bahkan lembaga ini menerima rekor MURI sebagai pembuat Quick Count dengan selisih terendah dibanding hasil KPU: 0,00%.
Denny mengakui catatan kritis soal Quick Count, bahwa di tahun 2014, pernah dipublikasikan oleh lembaga lain hasil Quick Count yang berbeda-beda. Itu sempat membingungkan publik.
Tapi kini telah terjadi seleksi alam. Lembaga yang salah dalam Quick Count, dibandingkan hasil resmi KPU, secara alami akan hilang. Televisi besar tak akan lagi menayangkannya.
Baca Juga: LSI Denny JA: Prabowo di Puncak Popularitas dan Tantangan Utamanya
Beberapa televisi dan media turut menyiarkan Quick Count LSI Denny JA, seperti TV ONE, INEWS GROUP, EMTEK, BERITA SATU, NUSANTARA TV, KATADATA, REPUBLIKA ONLINE, TVRI, B UNIVERSE, dan GARUDA TV.
Dengan metode Exit Poll, LSI Denny JA sebenarnya telah mendapatkan gambaran hasil sementara sejak pukul 12.00 WIB.
Namun, sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi, hasil Quick Count baru bisa diumumkan setelah pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Memulai Tradisi Ikut Merayakan Hari Raya Agama Lain secara Sosial
Apakah Ridwan Kamil akan melanjutkan kepemimpinan di DKI Jakarta? Apakah Khofifah akan mempertahankan posisinya di Jawa Timur? Siapa di antara Bobby dan Edy yang akan memimpin Sumatra Utara?
Pertanyaan-pertanyaan ini segera terjawab melalui Quick Count LSI Denny JA pada hari Rabu, 27 November 2024.
Di hari pencoblosan, karena jasa Quick Count, publik sudah tahu siapa yang menjadi bupati, wali kota, gubernur, bahkan presiden terpilih di hari pencoblosan itu juga. Jika kita menunggu KPU, hasilnya baru pasti sekitar 4-5 minggu kemudian.
Baca Juga: LSI Denny JA Adakan Quick Count Pilkada 2024 di Televisi Mulai Pukul 15.00 WIB
Walau berpengalaman membuat Quick Count sejak pilkada pertama tahun 2005, 20 tahun lalu, Denny JA tetap membuat disclaimer bahwa hasil yang harus diikuti rakyat Indonesia adalah hasil resmi KPUD.