Kejagung: Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali Sebagai Saksi
- Penulis : Maulana
- Kamis, 31 Oktober 2024 05:58 WIB
COSMOABC.COM - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Tom Lembong sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
"Terkait dengan pemeriksaan, yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29 Oktober) malam, juga diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Baca Juga: Kejagung Ungkap ZR Jadi Makelar Kasus di MA Selama 10 Tahun
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemudian melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik pun menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Lalu penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.
Mengenai kemungkinan ada saksi lain yang diperiksa, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu menegaskan bahwa keputusan itu berdasarkan kebutuhan penyidik.
"Penyidik akan terus melihat apakah memang masih diperlukan penambahan saksi atau penambahan keterangan. Kalau memang masih harus dibutuhkan pendalaman terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait, itu akan dilakukan," ujarnya.
Soal kemungkinan adanya tersangka baru atau tidak, Harli kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada penyidik dan penentuan tersangka baru nantinya akan didasarkan pada alat bukti.
Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada Selasa (29 Oktober) malam menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.