DECEMBER 9, 2022
Politic

TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Soekarno Tak Terbukti Lindungi PKI

image
Ilustrasi Presiden Soekarno. /ANTARA

COSMOABC.COM - MPR resmi menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.

Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan demikian, poin itu tak lagi terbukti.Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pencabutan TAP tersebut berdasarkan rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024 yang dihadiri seluruh fraksi partai.

"TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Kini Mendorong Peningkatan Jumlah Dan Kompetensi Dalam Tenaga Pengajar Yang Ada Di RI

"Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," sambungnya.

Bamsoet menjelaskan tidak berlakunya lagi TAP MPRS 33/1967 sesuai dasar hukum yang berlaku dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Dia menyampaikan MPR telah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencabutan TAP MPRS 33/1967. Pimpinan MPR sepakat mencabut TAP MPRS tersebut.Ia menyebut pencabutan TAP MPRS tersebut wajib untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: DPR dan Dua Menteri Bahas RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres

"Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Sukarno atas ketidakpastian hukum yang adil," ujar dia

Bamsoet pun menyerahkan surat pimpinan MPR tentang dicabutnya TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 itu kepada perwakilan keluarga Sukarno. Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra menghadiri acara tersebut.

"Acara silaturahmi kebangsaan MPR ini salah satunya terkait penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967," ujar Plt Sekjen MPR Siti Fauziah membacakan pengantar surat. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait