DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Enam Pemain Judi Online dan Terpidana Pelecehan Dicambuk di Aceh Barat

image
Alogojo melakukan eksekusi pidana cambuk terhadap seorang terpidana pelecehan seksual dan penjudi online, dipusatkan di halaman Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (ANTARA)

Mawardi menyebutkan keenam terpidana yang dicambuk tersebut sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana judi sesuai dengan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat.

Dengan telah selesai menjalani eksekusi pidana cambuk, ketujuh terpidana telah resmi bebas dari hukuman dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.

Baca Juga: Waspada! Cuaca Panas di Wilayah Aceh Bisa Sebabkan Serangan Jantung dan Katarak

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online, pelecehan seksual dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait