Breaking News! Pegi Setiawan Bebas usai Gugatannya Dikabulkan Hakim: Penetapan sebagai Tersangka Tidak Sah
- Penulis : Maulana
- Senin, 08 Juli 2024 10:57 WIB
COSMOABC.COM - Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan berhak dibebaskan setelah gugatannya dikabulkan hakim dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Ya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya yang dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya.
Baca Juga: Hakim DS Akan Sidang Pemecatan Besok!
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
"Menyatakan tindakan memohon penetapan pelamar sebagai tersangka tidak sah dan berdasarkan hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan.
Baca Juga: Mabuk, Hakim AS Tembak Mati Istri Saat Bertengkar
"Memerintahkan untuk meminta penghentian penyidikan terhadap pelamar. Memerintahkan untuk meminta pembebasan pelamar dari tahanan," tandasnya.***