Saat Ini Tiang Pancang Yang Tak Bertuan Dalam Saksi Bisu Tertundanya Eksekusi Mati Mary Jane
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 10 Juli 2023 08:33 WIB
Cos - 06 Juli 2023 Saat Ini Tiang Pancang Yang Tak Bertuan Dalam Saksi Bisu Tertundanya Eksekusi Mati Mary Jane Jakarta - Di penghujung April 2015, suasana Dermaga Wijayapura Cilacap tak biasa, meski baru lewat tengah malam. Dermaga yang melambangkan pintu masuk Nusakambangan penuh dengan wajah menunggu eksekusi. Sementara di seberang dermaga, di Nusakambangan, sembilan orang resah. Mereka adalah terpidana mati yang menunggu eksekusi. Jarum jam yang panjang dan pendek memenuhi tanda-tanda hari ini. Pada hari itu, Rabu 29 Mei 2015, sembilan vonis mati dijatuhkan. Tapi perasaan salah satu dari mereka bangkit. Air mata emosi dan kelegaan mengalir di matanya saat eksekusi Mary Jane Fiesta Veloso ditunda. Mary Jane harus menghadapi regu tembak malam itu. Tapi takdir berkata lain. Hanya Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Martin Andeson, Raheem Agbaje, Rodrigo Gularte, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze dan Zainal Abidin yang dieksekusi malam itu. Dua nama pertama merupakan warga negara Australia yang dikenal sebagai duo "Bali Nine". Sisanya adalah warga negara Nigeria, kecuali Rodrigo dari Brasil dan Zainalia dari Indonesia. [caption id="attachment_12892" align="aligncenter" width="711"] Potret suasana Dermaga Wijayapura Cilacap tak biasa, meski baru lewat tengah malam. (Detik.com)[/caption] Eksekusi dilakukan saat Prasetyo menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Nama-nama di atas ditambahkan ke dalam daftar terpidana mati pada putaran kedua ketika enam terpidana dieksekusi pada awal Januari. Kembali ke cerita Mary Jane. Penundaan eksekusi itu tak lepas dari permohonan Presiden Filipina saat itu Benigno Aquaino III saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 27 April 2015, di sela-sela KTT ASEAN ke-26 di Kuala Lumpur, Malaysia Seperti dilansir DetikX, Benigno menyimpulkan bahwa Maria adalah korban mafia perdagangan manusia. Bahkan, sehari kemudian, atau sehari sebelum eksekusi Maria, petugas keamanan Filipina menangkap Maria Cristina Sergio, tersangka pengedar. Wanita berusia 44 tahun ini dituduh menjebak Mary Jane. Ia menyerahkan diri pada Kamis, 28 April 2015 pukul 10.00 WIB. menurut waktu setempat di Kota Cabanatuan, Nueva Ecija. “Jadi ada surat dari pemerintah Filipina. Ini adalah kasus perdagangan manusia. Ini penundaan, bukan pembatalan," kata Jokowi di Jakarta, Rabu, 29 April 2015. Selain itu, kejaksaan sebenarnya menyiapkan sembilan tiang pancang bagi terpidana mati untuk berdiri saat dieksekusi oleh regu tembak. Gambar yang diperoleh Detik.com saat itu menunjukkan warga Polandia tertahan di lapangan Limus Buntu belakang Polres Nusakambangan. Tiang-tiang ditutupi dengan tenda. Berdasarkan data Detikcom, pelaksanaan eksekusi gelombang kedua agak berbeda dengan gelombang pertama. Kejaksaan Agung memperketat pengamanan eksekusi di lapangan tembak Limus Buntu, Nusakambangan. Pada gelombang pertama eksekusi, petugas memergoki orang yang mencoba menuju lokasi eksekusi di perairan Nusakambangan. Oleh karena itu, langkah-langkah keamanan telah diperkuat kali ini. "Di lokasi eksekusi sudah ada tenda, jadi tidak bisa terpantau drone. Sebelumnya tidak ada," kata seorang sumber kepada detikcom saat dihubungi, Selasa (28/4/2015). Namun, di tengah malam, salah satu massa tak bertuan karena eksekusi Mary Jane ditunda. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu. Sekarang, delapan tahun kemudian, Mary Jane mengharapkan pengampunan. Pada Kamis, 22 Juni 2023, ibu Mary Jane, Celia Veloso, menginginkan putrinya bebas. Menurutnya, 13 tahun penjara Mary Jane sudah cukup. "Mary Jane sudah 13 tahun di penjara dan itu sangat-sangat lama dan saya tahu dia korban TIP (kriminal perdagangan manusia)," kata Celia dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Tengah. . . Jakarta, Kamis (22 Juni 2023). Sebagai seorang ibu, Celia mengaku sedih melihat anak-anaknya di penjara menunggu eksekusi. Memang, kata Celia, Mary Jane adalah anak yang baik. “Mary Jane adalah anak bungsu saya. Terkadang saya bertanya kepada Tuhan mengapa putri saya ada di penjara ini. Dan saya tahu putri saya adalah anak yang sangat baik," katanya. "Dan saya terus mengadvokasi dukungan semua orang untuk pembebasan Mary Jane," lanjutnya. Di tempat yang sama, Komisioner HAM Komna Anis Hidayah menjelaskan maksud kunjungan keluarga Mary Jane ke kantor tersebut. Anis mengatakan keluarga Mary Jane akan meminta grasi kepada Presiden Jokowi. Komnas HAM, kata Anis, juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi mengampuni Mary Jane sebagai korban TPPO. "Kedatangan keluarga ke sini mendorong Komnas HAM untuk mengambil tanggung jawab yang diberikan kepadanya agar Mary Jane bisa kembali ke Filipina bersama kedua putranya," Anis. "Nanti pengacara akan meminta keringanan kepada Presiden dalam kasus Mary Jane. Komnas akan merekomendasikan grasi berdasarkan bukti-bukti yang sah bahwa dia adalah korban TPPO," tambah Anis. Padahal, sebelumnya Mary Jane mengajukan grasi, yang ditolak Jokowi pada 30 Desember 2014. Tim kuasa hukum Mary Jane kemudian kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PC) ke Pengadilan Negeri Sleman pada 27 April 2015. Namun, keesokan harinya atau sehari sebelumnya eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Sleman menolak PK: von. Saat Ini Tiang Pancang Yang Tak Bertuan Dalam Saksi Bisu Tertundanya Eksekusi Mati Mary Jane (Dyp, Dtk, Cos)