Nasib Buruk Di Depan Mata, Banyak Pekerja Akan di PHK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 08 Juni 2023 16:03 WIB
COS. 08-06-2023 Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) telah mengumumkan bahwa ribuan pekerja berpotensi terkena dampak kebijakan larangan ekspor bauksit yang akan segera berlaku mulai 11 Juni 2023. Kebijakan ini merupakan larangan ekspor mineral mentah yang tertuang dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba). Wakil Direktur Utama APB3I Ronald Sulistyanto memperkirakan sedikitnya 3.000 pekerja akan terkena pemutusan hak atas pekerjaan (PHK) akibat praktik ini. Ronald mengatakan hal itu berbanding lurus dengan penurunan produksi bauksit dalam negeri hingga setengahnya dari sekitar 30 juta ton produksi bauksit pada 2023. Pemotongan itu, kata Ronald, merupakan penyesuaian bauksit dari smelter dalam negeri yang hanya cukup untuk 14 juta ton per tahun. "Saya kira kalau dampak yang akan terjadi sebesar kapasitas yang mereka kurangi. Kalau produksi angkat 30 juta ton katakanlah, itu dia memerlukan karyawan total kira-kira sekitar 6 ribu sampai 7 ribu orang. Kalau separuhnya, kira-kira hitungannya separuhnya," jelas Ronald kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/6/2023). "Kemungkinan kalau hanya pegawai dari perusahaan yang mempekerjakan ya, untuk internal perusahaan saja kemungkinan sekitar (3000 pegawai) itu, tapi kan itu belum kontraktornya," jawab Ronald saat ditanya perhitungan jumlah PHK yang akan terjadi separuh dari jumlah produksi yang terpangkas tahun ini. Selain itu, Ronald mengatakan perusahaan harus menyiapkan dana untuk membayar gaji karyawan yang terkena dampak. Ronald memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membayar upah pekerja yang di-PHK bisa mencapai miliaran rupiah. "Ketentuannya tenaga kerja kan harus diberi pesangon. Sekarang kan sistem penggajian kita kan ada 2 PKWTT dan PKWT sama itu intinya, yang satu kontrak yang satu pegawai tetap. Tapi tetap menghitung berapa masa kerja kan. Dan perusahaan yang bayar PHK itu nggak mudah lah melibatkan billion lah ya, untuk bisa menyelesaikan itu," tandasnya. Seperti diketahui, pemerintah melarang ekspor vertikal karena beberapa pabrik bauksit tidak sesuai dengan keinginan pemerintah. Larangan ekspor hanya berlaku bagi industri yang belum membuat cetakan. Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Arifin Tasrif mengatakan, dari 12 smelter bauksit yang direncanakan di dalam negeri, baru empat yang beroperasi. Delapan smelter bauksit lainnya masih dalam tahap pembangunan. Padahal, terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara hasil penelitian lapangan dengan hasil verifikator independen. Hasil lokal menunjukkan bahwa tujuh dari delapan proyek peleburan masih berlangsung. "Walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32% sampai 66%," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023). Berikut 8 perusahaan yang hingga saat ini belum menuntaskan pembangunan proyek smelternya:
- PT Quality Sukses Sejahtera berlokasi di Kec. Tayan Hilir, Kab. Sanggau, Kalbar dengan rencana investasi perusahaan dalam proyek ini US$ 484,3 juta.
- PT Dinamika Sejahtera Mandiri berlokasi di Kec. Toba, Kab. Sanggau, Kalbar dengan rencana investasi US$ 1,2 miliar.
- PT Parenggean Makmur Sejahtera berlokasi di Kec. Campaga & Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Kalteng dengan rencana investasi US$ 509 juta.
- PT Persada Pratama Cemerlang berlokasi di Kec. Meliau, Kab. Sanggau, Kalbar dengan rencana investasi sebesar US$ 474 juta.
- PT Sumber Bumi Marau berlokasi di Kec. Marau dan Jelai Hulu, Kab. Ketapang, Kalbar dengan rencana investasi sebesar US$ 550 juta.
- PT Kalbar Bumi Perkasa berlokasi di Kec. Tayan Hilir, Kab. Sanggau, Kalbar dengan rencana investasi US$ 1,58 miliar.
- PT Laman Mining berlokasi di Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalbar dengan rencana investasi US$ 1,05 miliar.
- PT Borneo Alumina Indonesia Kab. Mempawah, Kalbar dengan rencana investasi US$ 831,5 juta.