Kabar Sidang Brigadir J, Bripka Ricky Eks Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 11:14 WIB
Pol - 14 Feb 2023 Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J), Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Memvonis terdakwa 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Hakim menyatakan Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1)1 KUHP. Selain itu, hakim juga menemukan adanya bukti Ricky Rizal ikut serta dalam pembunuhan Brigjen J. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal-hal yang memperburuk keadaan, termasuk tindakan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi Polri. Selain itu, majelis hakim menilai Ricky Rizal berbicara berputar-putar dan tidak langsung dalam keterangan praperadilannya. "Hal-hal perlahan memudar, terdakwa masih memiliki tanggungan di keluarganya, berharap terdakwa dapat memperbaiki perilakunya di masa depan," kata Wahyu. Dalam penjelasan pertimbangannya, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan majelis menilai Ricky Rizal terlibat dalam unsur perencanaan yang menyebabkan tewasnya Brigjen Yosua. Keyakinan itu dipicu berbagai aksi Ricky Rizal seperti mengawal senjata HS Brigjen J, pergi ke Jakarta meski Ricky ditugaskan mengasuh anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, hingga memanggil Richard Eliezer di lantai 3 Saguling untuk mendapatkan petunjuk arah dari Ferdy.Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa pada Senin, 16 Januari 2023. Sebelumnya, JPU meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J), Ricky Rizal, menjalani hukuman delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terhukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo delapan tahun penjara," kata jaksa Rudy Irmawan saat pembacaan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. (Val, Cus, Pol)