DECEMBER 9, 2022
News

Hakim Tetapkan Negara Rugi Rp300 Triliun Akibat Kasus Korupsi Timah

image
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. /ANTARA

"Dengan demikian para terdakwa yang menikmati uang tersebut dibebankan pula uang pengganti atas kerugian negara," tutur Suparman.

Adapun Majelis Hakim menetapkan kerugian negara tersebut dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi timah, yang di antaranya menyeret perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Harvey divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Kasus Timah

Suparta dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

​​​​​​​Sementara Reza dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait