International
Imigrasi Malaysia Tangkap WNI Diduga Sindikat Penyelundup Migran
- Penulis : Maulana
- Kamis, 14 November 2024 05:26 WIB

Sejumlah WNI dibawa menggunakan mobil oleh Imigresen Malaysia dalam sebuah operasi khusus di Kajang, Selangor, Malaysia. /ANTARA
Sementara itu, ia mengatakan semua migran Indonesia ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 6(3) dan Pasal 15(4) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan dibawa ke Depot Imigrasi Bukit Jalil untuk penyelidikan lebih lanjut.
JIM akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007. ***
Sumber: Antara