DECEMBER 9, 2022
News

Polri Blokir Aset Rp36,8 Miliar Jaringan Judi Online Internasional

image
Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus judi daring di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. /ANTARA

Penyitaan aset Rp13,8 miliar tersebut, kata Himawan, dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian daring laman Slot8278, yang dikenal sebagai salah satu situs judi daring jaringan internasional yang dikendalikan warga negara China.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs itu.

Ia menuturkan aset Rp13,8 miliar yang disita dari tersangka FH dan AF, yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran, digunakan untuk memfasilitasi operasional laman judi daring Slot8278.

Baca Juga: Polri Rekrut 18 Personel Penyandang Disabilitas pada 2024

"Dua orang tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ungkapnya. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait