KPK Tahan 6 Orang Terjaring OTT di Kalsel
- Penulis : Maulana
- Selasa, 08 Oktober 2024 22:21 WIB
COSMOABC.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga terhadap enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu (6 Oktober) malam.
Rompi jingga yang bertuliskan "Tahanan KPK" tersebut, juga menandakan keenam orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2024," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: KPK Sebut Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi
Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu masih dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). ***