Jelang Pilkada 2024, Mendagri Perkuat Koordinasi dengan Para Pejabat Kepala Daerah
- Penulis : Maulana
- Jumat, 21 Juni 2024 09:36 WIB
COSMOABC.COM - Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah jelang Pilkada 2024. Di antaranya mulai dari gubernur, bupati/wali kota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pertemuan tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan sejumlah arahan salah satunya terkait tugas penjabat. kepala daerah.
Tito di Jakarta, Kamis menegaskan penjabat kepala daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: KY mengusut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pilkada 2024
“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” kata Tito dalam keterangannya.
Dia juga menegaskan kepada penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dirinya meminta penjabat kepala daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Baca Juga: Gibran Tegaskan Akan Dukung Penuh Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024
Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.
"Yang (ingin) ikut running pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan ada dua opsi bagaimana Pj. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, penjabat. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Baca Juga: Golkar Sebut Hasil Survei LSI Denny JA Jadi Rujukan di Pilkada NTB 2024
Kedua, jika penjabat. kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.***