KY mengusut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pilkada 2024
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 08 Juni 2023 05:41 WIB
COS - 7 Juni 2023 Ketua Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono, memenuhi permintaan Komisi Yudisial (KY) untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sebelumnya, Liliek tidak mengikuti tantangan KY. Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, Liliekä diperiksa sebagai saksi dalam putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU). "Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya akan digunakan untuk pemeriksaan masalah etik. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap etika dan perilaku hakim," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu. (07.06.2023). Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini. KY terus mempersilakan Komisi Yudisial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertimbangkan masalah tersebut. [caption id="attachment_6304" align="alignnone" width="700"] Advokat Pitra Romadoni Nasution (tengah), mendampingi kliennya yang melaporkan majelis hakim PN Jakarta Pusat buntut putusan mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Yudisial, Senin (6/3/2023). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)[/caption] “Mudah-mudahan dalam hal ini majelis hakim dapat memanfaatkan kesempatan Komisi Yudisial untuk memberikan keterangan,” ujarnya. Sekadar informasi, keputusan penundaan pemilu 2024 dipicu oleh gugatan partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia atas perbuatan melawan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Akibatnya, KPU RI diminta menunda pilkada. KY mengusut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pilkada 2024 (anr, noc , cos)