Bappenas Klaim SIPPP Punya Peran Penting dalam Memantau Percepatan Pembangunan Papua
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 07 Juni 2024 14:02 WIB
COSMOABC.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) akan berperan penting dalam memantau perkembangan percepatan pembangunan Papua. “SIPPP akan berperan penting dalam memantau perkembangan percepatan pembangunan Papua. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan, evaluasi, dan pengendalian,” ujarnya dalam acara peluncuran Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2024 dan SIPPP di Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang dipantau secara virtual, Jakarta, Jumat. Sistem informasi ini mengusung prinsip sinergi perencanaan dan penganggaran, serta sinergi berbagai sumber pendanaan. Secara khusus, SIPPP diarahkan untuk dimanfaatkan dalam mendukung perencanaan pembangunan oleh pemerintah pusat dan daerah, penyelarasan perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah, review pemerintah pusat terhadap perencanaan daerah, pemantauan, pengendalian, pelaporan, hingga evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. SIPPP yang dikembangkan oleh Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Wakil Presiden dihadirkan dalam rangka mendukung RIPPP 2022-2024. Artinya, SIPPP merupakan platform sistem informasi terintegrasi dalam kerangka RIPPP yang terhubung dengan sistem informasi lainnya dengan prinsip berbagi pakai data/interoperabilitas. Lebih lanjut, penyusunan RIPPP 2022-2041 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Rencana induk ini disusun bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), dan tokoh masyarakat Papua sebagai bentuk keterpaduan perencanaan antar sektor dan daerah dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Saat ini, RIPPP tersebut telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023.***